Kenali Berbagai Jenis Akta Kelahiran: Hak Fundamental Setiap Anak




Jakarta - Akta kelahiran adalah dokumen yang memiliki peran penting, sebagai bukti sah identitas seorang anak di mata hukum. Dokumen ini memuat data pribadi seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua.

Lebih dari sekadar catatan administratif, akta kelahiran juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seorang anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Akta kelahiran wajib diberikan kepada setiap anak sejak kelahirannya, sebagai hak dasar untuk mendapatkan kepastian status hukum,” jelas Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Fungsi Utama Akta Kelahiran dalam Administrasi Kependudukan
Menurut Handayani Ningrum, akta kelahiran adalah bagian integral dari pelayanan pencatatan sipil. Dokumen ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, bahkan di beberapa wilayah, layanan ini sudah tersedia hingga tingkat desa dan kelurahan. “Akta kelahiran bukan hanya sekadar catatan administrasi, tetapi juga bukti formal yang memiliki nilai hukum yang melindungi hak anak secara menyeluruh,” tambahnya.

Empat Jenis Akta Kelahiran: Apa Saja?
Handayani Ningrum menjelaskan, berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, ada 4 model akta kelahiran yang berlaku saat ini, yang disesuaikan dengan kondisi hukum orang tua dari anak tersebut. 

Jenis pertama adalah 'Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu', yang diterbitkan untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan sah secara hukum dan tercatat dalam buku nikah atau akta perkawinan. "Ini adalah jenis akta yang paling umum, di mana nama kedua orang tua dicantumkan secara resmi sebagai pasangan suami-istri," jelas Handayani.

Jenis kedua adalah 'Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa'. Ini diberikan kepada anak-anak yang orang tuanya belum mencatatkan perkawinan mereka, namun status hubungan mereka di Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan keduanya sebagai suami-istri. “Akta ini menambahkan frasa bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk memberikan kejelasan status,” ujar Handayani.

Jenis ketiga, 'Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu', diterbitkan untuk anak dari orang tua yang perkawinannya tidak tercatat, dan di KK tidak menunjukkan sebagai suami-istri. “Akta ini mencantumkan nama ibu saja, karena status perkawinan orang tua belum diakui secara hukum,” kata Handayani.

Terakhir, ada 'Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua', yang berlaku untuk anak-anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui. 

Dalam kasus ini, menurut Handayani Ningrum,diperlukan berita acara kepolisian, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa anak itu tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui orang tuanya. Pembuatan akta kelahiran bisa dibantu oleh wali yang tinggal bersama anak, atau kepala panti asuhan jika anak tinggal di situ.

Selain itu, perlu dilampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit jika lahir di rumah sakit, atau dari RT RW jika lahir di rumah, yang menyatakan anak tidak diketahui asal usulnya. 

"Bawa KK, bawa KTP-el. Kalau masih anak-anak cukup bawa KK saja diuruskan oleh wali atau kepala panti asuhan ke Dinas Dukcapil terdekat," kata Handayani. "Nanti akan dibuat akta kelahiran tanpa nama ayah dan ibu. Ini diakomodir pemerintah karena akta kelahiran adalah hak fundamental anak bukan hak orang tua," tegasnya.

Dasar Hukum yang Mendukung Jenis-Jenis Akta Kelahiran
Semua jenis akta kelahiran ini diatur secara rinci dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk persyaratan penerbitan akta kelahiran. "Ini memberikan landasan hukum yang kuat agar setiap anak, dalam kondisi apapun, tetap mendapatkan akta kelahiran yang sah," jelas Handayani Ningrum.

Pelayanan Terintegrasi: Lebih dari Sekadar Akta Kelahiran
Demi mempermudah masyarakat, Dukcapil menerapkan pelayanan terintegrasi. Yaitu, pengajuan akta kelahiran bisa sekaligus mendapatkan dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang belum berusia 17 tahun.

Handayani Ningrum juga menekankan pentingnya akta kelahiran dalam memastikan kepastian status hukum anak. Setiap anak berhak atas dokumen ini sebagai bukti keperdataan yang diakui negara. “Pemberian akta kelahiran bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk penghormatan atas hak-hak anak yang harus dilindungi oleh negara,” tegas Handayani.

Dengan berbagai inovasi dan jenis akta kelahiran yang tersedia, Dukcapil berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Handayani Ningrum menambahkan, "Kami ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak mereka atas akta kelahiran, sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak anak di Indonesia."

Dukcapil terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat, terutama dalam hal pencatatan kelahiran. Dengan pelayanan yang semakin baik, diharapkan semua anak di Indonesia akan memiliki identitas hukum yang jelas dan diakui. Dukcapil***



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin