Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupatimelaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.