Cetak KTP-el Tanpa Perubahan Data Bisa Dilakukan di Luar Domisili: Praktis, dan Cepat!
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengingatkan kembali bahwa layanan pencetakan KTP-el di luar domisili ini sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang mobilitasnya tinggi, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan tanpa perlu pula
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan bahwa masyarakat dapat mencetak KTP-el di luar domisili, dengan catatan tanpa adanya perubahan data.
Kebijakan ini sangat relevan di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, di mana banyak warga yang bekerja, belajar, atau tinggal sementara di daerah yang berbeda dengan domisili asli mereka. Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi kembali ke kampung halaman hanya untuk mencetak KTP-el, asalkan data mereka tidak mengalami perubahan.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, dalam Forum Dukcapil Prima yang bertemakan "Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024". Dalam acara tersebut, Handayani mengingatkan kembali bahwa layanan pencetakan KTP-el di luar domisili ini sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang mobilitasnya tinggi, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan tanpa perlu pulang ke kampung halaman.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat yang membutuhkan KTP-el tanpa perubahan data dapat mencetaknya di mana pun mereka berada, tanpa harus kembali ke domisili asal. Ini adalah fasilitas yang sudah lama ada, dan kami terus memperkuatnya demi mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat,” jelas Handayani, pada Selasa (12/11/2024).
Handayani juga menegaskan bahwa kebijakan ini sangat relevan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di luar daerah asalnya, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. “Dengan mencetak KTP-el di luar domisili, warga yang sedang berada di kota lain tetap bisa mendapatkan KTP-el yang diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.
“Kami ingin meminimalisir hambatan dalam pelayanan publik, sehingga warga dapat melakukan pencetakan KTP-el di kantor Dukcapil mana pun di Indonesia, asalkan tidak ada perubahan data,” kata Handayani.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, Sukirno, menyoroti pentingnya akurasi data kependudukan menjelang Pilkada. Menurutnya, pencetakan KTP-el di luar domisili tanpa perubahan data menjadi bagian dari upaya menjaga validitas data pemilih dan menghindari permasalahan di hari pemungutan suara.
“Validitas data KTP-el sangat krusial dalam Pilkada. Jika warga tidak memiliki KTP-el atau datanya tidak tercatat dengan benar, itu bisa mempengaruhi hak pilih mereka. Dengan pencetakan KTP-el yang bisa dilakukan di luar domisili, kami berharap tidak ada lagi warga yang terkendala dalam menyiapkan dokumen kependudukannya,” ujar Sukirno.
Ia juga menegaskan bahwa layanan ini bukan kebijakan baru, melainkan sebuah mekanisme yang sudah diterapkan dan terus diperkuat seiring persiapan Pilkada Serentak 2024.
Ditjen Dukcapil mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang belum memiliki KTP-el atau belum mencetak ulang, untuk segera memanfaatkan layanan pencetakan KTP-el di luar domisili. Layanan ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia, dan dapat diakses oleh warga yang membutuhkan KTP-el tanpa perubahan data.
“Jangan tunggu mendekati hari pemilihan. Segera periksa KTP-el Anda dan pastikan sudah siap. Dengan fasilitas ini, kami ingin memastikan semua warga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024,” imbuh Handayani Ningrum.
Ditjen Dukcapil juga terus berupaya untuk memastikan seluruh data pemilih valid dan akurat, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan.
Dengan penegasan ini, Ditjen Dukcapil berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan inklusif untuk mendukung terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 dengan sukses dan lancar. Dukcapil***