Sosialisasi Pencatatan Perkawinan Bagi Non Muslim



Koordinasi dengan Pemuka Agama Non Muslim di Kabupaten Bangka Barat Terkait Pelaporan Perkawinan Penduduk Non Muslim

Selasa, 16 September 2025 Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemuka Agama Non Muslim di Kabupaten Bangka Barat terkait Pelaporan Perkawinan Penduduk Non Muslim.


Seperti yang tertera pada Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa penduduk non muslim wajib mencatatkan pernikahannya di Pencatatan Sipil sesuai domisili setelah melakukan pernikahan di tempat ibadah masing-masing. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menjalin kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat dengan Pemuka Agama Non Muslim di Kabupaten Bangka Barat dalam upaya meningkatkan cakupan Akta Perkawinan penduduk non muslim di Kabupaten Bangka Barat. 

 



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin