Dukcapil se-Indonesia Komitmen Sukseskan Pilkada dan Transformasi Digital Nasional



Peserta Rakornas II Dukcapil 2024 sepakat hasil rumusan rakornas menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Mataram - Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2024 yang berlangsung di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menyampaikan rumusan penting terkait akurasi data kependudukan dan kesiapan menuju Pilkada Serentak 2024. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil dari berbagai daerah dan pejabat terkait untuk menyatukan komitmen dalam mendukung data kependudukan yang akurat dan transformasi digital.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia, didaulat untuk membacakan rumusan hasil Rakornas Dukcapil II bertema “Akurasi Data Kependudukan untuk Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024 dan Percepatan Transformasi Digital Nasional”. 

Hasil rumusan rakornas tersebut menjadi kesepakatan dan komitmen bersama seluruh peserta untuk dilaksanakan. "Ini adalah momentum penting bagi seluruh jajaran Dukcapil pusat dan daerah untuk memperkuat komitmen bersama demi mewujudkan data yang akurat dan dapat diandalkan, tidak hanya untuk Pilkada tetapi juga untuk transformasi digital nasional," ujar Lalu Ahmad saat membacakan hasil rumusan untuk mewakili seluruh peserta rakornas, Rabu (6/11/2024).

Poin-Poin Penting Rumusan Hasil Rakornas II Dukcapil 2024:
1. Akurasi Data Kependudukan Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan pemerintah, termasuk pelayanan publik dan penegakan hukum. Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan melalui beberapa langkah strategis, seperti memastikan semua layanan mematuhi regulasi yang berlaku, memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya di wilayah tertinggal seperti Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur, melaksanakan Gerakan Nasional Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan serta pemutakhiran data secara nasional.

2. Penguatan Peran Data dalam Perencanaan Pembangunan Pemanfaatan data kependudukan ke depannya tidak hanya untuk verifikasi identitas tetapi juga sebagai dasar perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan pengembangan statistik hayati. Mulai 2025, data kependudukan akan digunakan untuk menentukan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Dana Otonomi Khusus.

3. Dukungan Penuh untuk Pilkada Serentak 2024 Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil provinsi serta kabupaten/kota berkomitmen untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024. Dukungan ini meliputi berbagai langkah teknis dan persiapan yang menyeluruh, antara lain:
a. Ditjen Dukcapil menyiapkan dan menyerahkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta melakukan pemutakhiran data secara berkala.
b. Melakukan sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan untuk memastikan keakuratan data pemilih.
c. Menjamin ketersediaan infrastruktur, jaringan komunikasi data, dan blanko KTP-el sampai hari H Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
d. Menyelenggarakan layanan jemput bola khususnya untuk merekam data pemilih pemula hingga hari pemungutan suara.
d. Dinas Dukcapil di setiap kabupaten/kota diwajibkan membuka pelayanan pada hari H-Pilkada 2024, serta menjaga netralitas ASN selama proses pilkada berlangsung.

4. Percepatan Transformasi Digital Nasional Transformasi digital menjadi salah satu fokus utama Ditjen Dukcapil, di mana data kependudukan akan digunakan sebagai core data dalam tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Beberapa langkah utama yang telah disepakati antara lain berupa penguatan infrastruktur IT yang meliputi server, penyimpanan data, jaringan komunikasi, dan keamanan siber, meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan target capaian 30% dari total perekaman di daerah, dan menyediakan akses verifikasi data kependudukan untuk mendukung uji coba INA Digital sebagai single sign-on portal nasional.

Dengan rumusan yang disepakati ini, Rakornas II Dukcapil 2024 berupaya untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menyukseskan Pilkada 2024 dan mendorong Indonesia menuju era digital. Lalu Ahmad Nur Aulia menambahkan, “Kami berharap komitmen ini tidak hanya memperlancar Pilkada, tetapi juga menjadikan pelayanan kependudukan semakin berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman.”

Rumusan hasil Rakornas II ini disepakati dan ditandatangani oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, Peserta dari Provinsi dan Peserta dari Kabupaten/Kota, sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan hasil rumusan secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat dan berdaya guna di seluruh Indonesia.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan bahwa penandatanganan rumusan hasil Rakornas II ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata komitmen seluruh jajaran Dukcapil se-Indonesia untuk mengawal suksesnya Pilkada Serentak 2024 dan mempercepat transformasi digital. “Dengan komitmen kuat dari pusat hingga daerah, kita pastikan data kependudukan menjadi lebih akurat dan pelayanan semakin optimal,” kata Handayani Ningrum. Dukcapil***​​



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin