Disdukcapil Bangka Barat musnahkan 16.743 keping e-KTP



Pemusnahan KTP elektronik di halaman belakang Disdukcapil Bangka Barat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan sebanyak 16.743 keping kartu tanda penduduk elektronik yang rusak dan tidak sesuai data atau invalid. 
Pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka Barat pada Jum'at 26 Juli 2024 pukul 15.30 wib. 
Sebagian besar kasus KTP elektronik invalid disebabkan adanya perubahan data pribadi pemilik antara lain ganti status perkawinan, pekerjaan, dan pindah alamat.
Untuk menghindari adanya penyalahgunaan e-KTP oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pihaknya melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut untuk menghindari adanya e-KTP yang tidak berlaku tercecer seperti kasus di berbagai wilayah di Indonesia sebelumnya," 





Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin